Pulau Semakau |
BATAM - Setelah Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kini Pulau Semakau di Batam, Kepulauan Riau, hendak diklaim oleh negara tetangga Singapura. Yang lebih mencengangkannya lagi, pulau terluar itu telah masuk ke peta negara Singapura.
Pulau Semakau yang masuk wilayah Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, hanya berpenduduk sembilan kepala keluarga. Untuk menjangkau ke pulau kecil tersebut, membutuhkan waktu sekira 30 menit dengan menggunakan pompong, sebutan perahu kecil dari Pelabuhan Sekupang, Batam.
Pulau tersebut terletak pada koordinat 1.06.06.01 lintang utara dan 103 49.27.41 bujur timur.
Namun tiba-tiba pulau yang sejajar dengan Pulau Nipah, namun agak menjorok ke Laut Singapura itu, saat ini telah dimasukkan ke dalam peta negara Singapura.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kepri, HM Sani, akan melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Sani juga akan menindaklanjuti pencaplokan pulau tersebut ke Konsulat Singapura.
Pemprov Kepri berharap, Pemerintah Pusat dapat menyelesaikan permasalahan itu.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Pulau Semakau bersama pulau-pulau di sekitarnya dan Pulau Batam, sebagai kawasan free trade zone.
0 komentar:
Post a Comment